Minggu, 19 April 2009

Mengapa Harus Menjadi Pengacara?

Secara ideologis, satu fakta penting yang harus dikemukakan terlebih dahulu sebelum masuk kepada hal-hal teknis di atas adalah: hampir tidak ada Pengacara (lawyer) besar Indonesia yang dilahirkan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH-UNAND). Meskipun ada klaim Unand sebagai Universitas tertua luar pulau Jawa. Di Padang pun, Pengacara-Pengacara muda yang berkantor sendiri, kebanyakan adalah alumni perguruan tinggi swasta: Universitas Bung Hatta, Muhammadiyah, Ekasakti, bahkan Taman Siswa.
Hal ini mungkin karena alumni UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), “merasa GR” banyak alternatif bekerja selain sebagai Pengacara. Serta juga kultur akademis yang terlalu pegawai negeri dan karyawan oriented. Suasana belajar mengajar yang memuliakan Indeks Prestasi (IP) tinggi (tapi diraih hanya dengan kuat menghapal catatan Dosen/bukan menganalisa). Kurikulum yang terlalu sarat (over load) sebagaimana juga dialami oleh PT dan PTS lain, merupakan sebab yang umum, mengapa banyak alumni FH di Indonesia, tidak menjadikan Pengacara sebagai orientasi utama profesinya. Alumni merasa tidak “PD” untuk mulai bekerja mandiri sebagai lawyer.
Artinya juga, bila sistem dan metode belajar mengajar FH kita benar mengasah logika (karena hukum/UU segala tingkatan tak kan bisa dihapal saking banyaknya), tentu tidak akan ramai alumni FH melamar setiap test PNS atau karyawan swasta (termasuk berbondong-bondong ke Mentawai baru-baru ini).
Lagipula, kalau kita mengukur dari kriteria umum cita-cita orang bekerja, kerja apa saja, yang paling tidak ada 3 motif utama: pertama, ingin kaya; kedua, ingin terhormat; ketiga, ingin berkuasa; maka: Justru ketiga motif ini sangat mungkin diraih dalam waktu singkat, dalam usia muda bila profesi seorang SH adalah Pengacara, karena :
Pertama, Pengacara bisa kaya raya secara halal umpamanya dengan mendapat prosentase (yang diperjanjikan sebelumnya) dari properti (tanah, gedung, rumah, saham, dan lain-lain yang berhasil dijual/dimenangkannya). Kalau PNS/militer/semi militer (Jaksa, Hakim, Polisi) makan gaji. Maka bila ingin kaya raya, sulit untuk meghindarkan suap. Mengapa? Mereka menurut UU tak boleh berbisnis, menanam saham, jadi konsultan dan atau minta fee dari perkara yang mereka tangani. Serta tidak boleh juga jadi anggota legislatif dan lain-lain sebagainya. Sebaliknya, Pengacara tidak ada larangan, bahkan sangat baik bila mejadi pemegang saham pada 1, 2 atau 20 buah pun perusahaan bila mampu (tidak ada batasan).
Kedua, Pengacara bisa terhormat/terkenal di usia muda (tanpa harus beruban terlebih dahulu), bila bisa menjalankan profesinya dengan biasa-biasa saja, apalagi bila baik. Bisa menjalankan amanah klien untuk penegakan hukum, bisa menjaga citra dan perbuatan ditengah-tengah masyarakat. Seorang Pengacara berusia 33 tahun saja, bisa di dudukkan orang sejajar pada acara-acara resmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi dan Ketua Pengadilan Tinggi (Ketua PT), karena yang bersangkutan adalah Sekum IKADIN di Kota yang sama, dengan pejabat-pejabat itu bertugas. `
Ditengah publik (bukan dikalangan aparat), manakah yang lebih terkenal contohnya seorang Juan Felix Tampubolon, seorang Ruhut Sitompul atau seorang Todung Mulya Lubis, dengan Ketua PT DKI (sayapun tak tahu orang dan namanya). Atau dengan sekalipun Jaksa Agung RI MA Rahman atau Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan?.
Ketiga, mungkin soal lebih berkuasa; Jaksa Agung (Jakgung) dan Ketua MA lebih dibandingkan dengan nama Pengacara-pengacara di atas. Akan tetapi yang dapat jadi Jakgung dan Ketua MA hanya 1 (satu) dari seribu Hakim atau Jaksa seluruh Indonesia. Itupun pasti sudah sangat senior alias tua.
Perlu pula digaris bawahi bahwa Pengacara lebih berpeluang karena kelincahan yang melekat pada profesi ini (jadi kalau ada yang memble itu karena utamanya faktor personality), untuk melakukan bukan saja advokasi dalam arti sempit, dalam arti luas, tetapi reformasi hukum melalui kebebasan menulis, berdiskusi, berseminar, mendorong perubahan dan atau revisi perundang-undangan baik secara individual, organisasi profesi maupun LSM-LSM yang mereka bentuk (IKADIN, AAI, YLBHI, PBHI, dan lain-lain). Aktifitas-aktifitas mana kalau bukan tabu, adalah tidak lazim bagi profesi penegak hukum lain termasuk Notaris, kecuali paling-paling hanya boleh bagi Kajari/ti, PN/T.
Karena itu banyaknya sorotan tajam, kritikan, cemoohan, atau sebenarnya mungkin kecemburuan orang dan profesi lain terhadap profesi ini, termasuk (apresiasi saya) kecemburuan Ibu DR. Harkristuti Harkrisnowo Dosen Hukum Pidana UI (yang baru-baru ini berbicara dalam sebuah acara yang sebenarnya bertemakan Kurikulum, namun terlalu berkelok dalam setiap bait ceramahnya menyindir dan menembak profesi Pengacara), tidak mengurangi, bahkan justru seharusnya, membangkitkan gairah Sarjana Hukum (SH) untuk menjadi Pengacara. Bukankah kecemburuan selain karena cinta juga bukan tak mungkin karena tak percaya diri?***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar