Sabtu, 18 April 2009

Pengacara Tanpa Jawaban

Sejak politik penegakan hukum kita menjadikan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu benchmark aktifitas penegak hukum senafas dengan pemberantasan terorisme dan illegal logging, sering kali terjadi di awal persidangan, terhadap suatu dakwaan jaksa penuntut umum, pengacara yang menjadi penasehat hukum memberi advis kepada kliennya, agar dakwaan tidak usah dieksepsi (ditangkis atau dijawab). Kalau mau dieksepsi juga, lisan saja.

Sipengacara biasanya mengemukakan dua hal sebagai alasan, pertama, “…toh eksepsi ini hanyalah formalitas saja, tidak akan dikabulkan hakim”. Kedua, katanya, “…nanti masalah kita bertambah berat, karena jaksa akan marah atau tersinggung!!”.

Biasanya yang memberi advis begini bukan pengacara yang independen, akan tetapi pengacara atas penunjukan oknum jaksa penyidik yang kurang pede. Karena bagi penyidik yang ta’at asas, nilai, norma dan peraturan; siapapun— kantor hukum manapun—yang menjadi penasehat hukum bagi tersangka yang akan diperiksanya, semasyhur apapun; tidak akan pernah membuatnya cemas, grogi apalagi takut.

Justru untuk mencari kebenaran materil, malahan bergairah, enjoy dan bersyukur karena kerjanya ada yang mengawasi dan mengoreksi, untuk hasil kerja yang lebih bermutu, demi kebenaran materil. Selain karena aparat tipe ini mengawali pemeriksaan dengan bukti-bukti permulaaan yang cukup, seperti halnya kalau menangkap, menahan, menyita, menggeledah dan tindakan-tindakan pro justitia lainnya, adalah juga berdasar fakta faktuil dan perundang-undangan yang kuat. Bukan karena tekanan massa, apalagi pesanan.

Penyidik yang pede, tidak akan bersikeras dan bermuslihat menunjuk atau menyuruh ganti penasehat hukum bagi orang kaya, pejabat-pejabat dan pengusaha, kecuali kalau ada maunya, misalnya itu tadi, ada pesanan atau mau uang, dan lain sebagainya. Mengingat gejala ini dalam praktek banyak terjadi menjelang pilkada yang meningkatkan tensi politik di daerah-daerah. Untuk membunuh karir politik lawan-lawannya, seseorang atau sekelompok politikus akan memakai pisau hukum, khususnya pidana korupsi untuk strategi character assasination.

Lebih jauh penyidik yang pede tidak akan pernah membuat dakwaan asal naik (P 21) sesuai perintah, hasil kerjasama dengan mitra pengacara yang lemah, kemudian berharap hakim akan terpojok dengan opini yang telah dia bangun sejak awal, dengan cara mempublikasi hasil bahkan detail penyidikan, sesuatu yang sebenarnya dilarang hukum acara, karena melanggar prinsip penyidikan yang tidak terbuka untuk umum (non open baar orde).

Bias bantuan hukum prodeo
Sejatinya praktek penunjukan pengacara oleh penyidik, juga merupakan bias dari dikenalnya bantuan hukum secara prodeo (gratis, cuma-cuma) untuk masyarakat tak mampu, yang kemudian menerabas pula kepada orang-orang yang mampu. Gratis disini maksudnya adalah biaya penasehat hukum ditanggung oleh negara. Tidak jelas apakah bantuan hukum prodeo ini masih ada dalam praktek peradilan. Tetapi yang pasti penunjukan pengacara oleh penyidik dalam kasus-kasus bukan orang miskin, masih berlangsung massif, masal dan seakan hal biasa saja, kalau bukan malah wajib.

Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang intensitasnya penanganannya terkesan semakin naik sejak politik hukum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terlihat amat kuratif, keras di penindakan (tetapi lemah dalam penguatan sistem), terhadap pelaku korupsi. Itu di back-up dengan keluarnya Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang mensenafaskan korupsi dengan terorisme.

Tak pelak target-target dibebankan kepada penyidik. Aparat berubah menjadi oknum, ketika bekerja dibawah tekanan tinggi. Yang dikejar adalah berapa orang yang bisa ditahan. Berapa lembaga yang bisa digeledah. Berapa dokumen atau barang orang yang bisa disita, tanpa izin pengadilan sekalipun, atau izinnya menyusul belakangan. Dalam konteks ini, sebenarnya rezim meskipun nampaknya mendamba tipe hukum yang responsif, karena target politik yang tinggi, telah terjerumus kembali ke dalam tipe hukum yang represip (Phillipe Nonet dan Philip Selznich;1978).

Hal ini didukung pula oleh adanya tafsiran yang keliru terhadap ketentuan hukum acara yang menyatakan bahwa “dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”(vide Pasal 56 ayat 1 KUHAP)

Eksepsi sebagai pondasi pembelaan
Kembali ke topik apakah perlu sebuah dakwaan dieksepsi atau tidak, maka kalau orientasinya adalah advokasi (pembelaan) yang benar, atau benar-benar pembelaan; maka jelas eksepsi yang diatur antara lain dalam Pasal 156 KUHAP, adalah mutlak sebagai pondasi pembelaan, semutlaknya dakwaan sebagai sebuah pondasi bagi penuntutan suatu perkara.

Dalam konteks ini pula, selain karena dia merupakan hak, eksepsi juga merupakan semacam opening statement, seperti halnya dalam perkara pidana di Amerika. Eksepsi digunakan sebagai awal dari penjelasan betapa ketidakseimbangan telah terjadi dalam pemeriksaan pendahuluan (Luhut MP Pangaribuan:2002).

Lebih jauh dari itu, menurut saya sesuai dengan prinsip sidang terbuka untuk umum, eksepsi juga merupakan wadah untuk mempublish sejak awal umpamanya bahwa, suatu kebijakan atau program tidak layak dikasuskan dengan bidikan pasal-pasal korupsi karena bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan masalah administrasi yang sanksinya juga semestinya administratif, atau masalah perdata yang seharusnya digugat keperadilan perdata pula.

Sesuai asas due process of law dan asas impartialitas, publikasi ini penting untuk mengimbangi opini masyarakat yang sudah terbangun sejak awal berkat pemberitaan media massa, bahwa tersangka/terdakwa yang telah berkali-kali diperiksa penyidik dan ditahan, pasti memang bersalah. Apalagi kalau persnya sejak awal tidak cover both sides, berimbang, hanya mungutip pernyataan jaksa penyidik.

Dalam hal ini karena hakim bukanlah menara gading, maka opini publik amat penting dijaga, agar jangan terjadi trial by the pers yang akan merangsang perbuatan atau sekurangnya pemikiran eigenrichting, main hakim sendiri di kalangan masyarakat, yang dapat memaksa hakim yang di pengadilan memvonis bersalah, meskipun berbeda dengan keyakinannya. Karena takut dicap tidak reformis, atau bahasa tekstualnya: “tidak mampu menangkap rasa keadilan masyarakat”.

Hal ini mungkin juga terjadi karena andil kesalahan (kelalaian) sipengacara yang kadang tak mau menjelaskan. Selain mungkin karena belum terlalu mengerti masalahnya karena bukti-bukti semua sudah disita penyidik. Juga mungkin karena takut kliennya ditahan, sekalipun ada media praperadilan yang kalau dimaksimalkan pendayagunaannya, termasuk sebagai alat kampanye, bahwa penahanan adalah zalim, sewenang-wenang dan tak berdasar, tentunya penyidik tidak akan sembarangan menahan orang. Maka akan berlakulah pepatah Melayu, “tidak akan ada asap kalau tidak ada api”.

Memang, untuk sanggup membuat eksepsi sekaligus mempublikasikannya, penasehat hukum mesti melakukan legal due dilligence, alias telaah hukum yang mendalam. Selain harus siap untuk cuek dihantam dengan penetapan hakim bahwa eksepsi begitu “telah masuk kedalam pokok perkara”. Karena memang dalam konteks eksepsi adalah pondasi pembelaan, diterima atau tidaknya eksepsi oleh hakim, bukanlah tujuan.

Yang menjadi tujuan adalah publikasi disidang pengadilan dengan memanfaatkan asas sidang terbuka untuk umum, bahwa misalnya telah terjadi kekeliruan jaksa sejak awal penyelidikan dan penyidikan dalam mengangkat kasus ini menjadi pidana korupsi, yang sesuai bukti-bukti sebenarnya adalah masalah administratif atau perdata di ranah administrasi negara yang dipolitisir dan dikriminalisasi. Kasus begini banyak terjadi menjelang pilkada gubernur atau bupati dan walikota.

Penentuan honorarium bagi pengacara juga harus benar, harus dibuat dengan surat kontrak, karena ini berdampak serius terhadap kualitas advokasinya. Sama sekali tidak boleh hanya dengan kiat meretensi/menahan surat-surat dan dokumen klien, sehingga sipengacara justru khawatir kalau eksepsinya berhasil, karena berarti perkara selesai. Sekhawatirnya sang pengacara pada tingkat penyidikan perkara akan di SP3 kan, dihentikan.

Bayangkan! Masyarakat pencari keadilan harus hati-hati dengan gejala akut ini, karena ada pepatah yang mengatakan, timeo danaos et dona ferrentes, saya curiga akan orang yang datang membawa hadiah. Mestinya tersangka menolak “hadiah” penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik, kecuali kalau dia tidak mampu***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar